REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 23 perusahaan BUMN dengan total Rp 34,318 triliun.
Meski nilai PMN dari usulan pemerintah sebelum kesepakatan sebesar Rp 3 triliun, namun jumlah daftar perusahaan BUMN yang menerima PMN menyusut dari 25 BUMN menjadi 23 BUMN.
Komisi VI DPR menolak usulan PMN kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) senilai Rp 500 miliar dan PT Sang Hyang Seri sebesar Rp 250 miliar.
Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir mengatakan, Komisi VI tidak dapat menyetujui dua BUMN tersebut.
"Dana tersebut akan dialihkan pada BUMN lain," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta dana tersebut dialihkan kepada perusahaan BUMN lainnya yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Perum Perumnas. Sedangkan, dana Rp 250 miliar yang diajukan PT Sang Hyang Seri, Rini meminta untuk dialihka kepada sektor pertanian.
"Sehubungan dengan tidak dialokasikannya Rp 500 miliar untuk PT Reasuransi, saya berharap Komisi VI dapat menyetujui bila kami usulkan Rp 250 miliar ke Pembangunan Perumahan dan Rp 250 miliar ke Perumnas agar mempercepat program 1 juta rumah. Bila disetujui kami sangat berterimakasih," kata Rini.
Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, Komisi VI menyetujui permintaan Rini yang menginginkan agar dana tersebut dialihkan kedua BUMN itu demi mempercepat program 1 juta rumah.
"Kami setuju dana reasuransi dialokasikan kepada kedua BUMN untuk pembangunan program satu juta rumah dan swasembada pertanian," katanya.