Senin 05 Oct 2015 08:22 WIB

Pemodal tak Merespons Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan pada 1998 Fuad Bawazier mengatakan pemodal tidak merespons positif paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah karena kondisi ekonomi yang melambat.

"Pemodal-pemodal itu tak merespon dengan bagus paket kebijakan karena ekonomi sendiri sudah terlanjur lesu," kata dia, Ahad (4/10).

Ia berpendapat paket kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah menyiratkan orientasi mendukung pemodal-pemodal besar untuk menggerakkan perekonomian.

Paket kebijakan ekonomi, tutur Fuad, masih menunjukkan keragu-raguan pemerintah dan tidak menyasar langsung pada esensi masalah ekonomi, misalnya izin industri dari delapan hari menjadi tiga jam.

"Itu tidak ada esensi apa-apa. Padahal delapan hari tidak ada yang mengeluh. Misal lagi pengurangan pajak perusahaan diberikan selama 10 tahun. Sekarang paket baru diberikan 20 tahun. Yang diberikan dalam paket adalah barang yang tidak dibutuhkan masyarakat," ujar Fuad.

Ia menyarankan pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang lebih memasyarakat, di antaranya menurunkan harga BBM dan tarif dasar listrik serta memberi izin kepada individu memiliki no landed house agar sektor properti berjalan.

Menurut Fuad, ekonomi mulai lesu sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, ia meminta pemerintah lebih menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kebijakan.

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta mengatakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan bertujuan untuk memperkuat pondasi ekonomi.

"Pemerintah saat ini fokusnya pada otoritas fiskal berupa relaksasi, insentif atau stimulus. Relaksasi yang terkait dengan stimulus peningkatan penghasilan tidak kena pajak dari Rp24 juta menjadi Rp36 juta per tahun," kata dia.

Selanjutnya, ia melanjutkan paket tersebut mendukung masyarakat kecil, berupa upaya pemerintah mentransformasi dana desa untuk kegiatan karya. Dana desa, kata dia, diharapkan menjadi stimulus agar orang miskin di perdesaan menurun.

Ia menjelaskan ke depan pemerintah akan tetap konsisten memperbarui kondisi struktural dan kekuatan fundamental perekonomian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement