Rabu 30 Sep 2015 15:58 WIB

Soal Kerugian akibat BBM, Pertamina Yakin Pemerintah Carikan Solusi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar jenis premium secara mandiri di salah satu SPBU di Jakarta, Selasa (29/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar jenis premium secara mandiri di salah satu SPBU di Jakarta, Selasa (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (persero) optimis pemerintah akan menepati janjinya untuk menambal kerugian korporasi akibat menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Karena harga jual di bawah harga keekonomiannya.

Hal ini setelah pemerintah secara resmi mengumumkan untuk menahan harga BBM bersubsidi selama 3 bulan ke depan. Padahal, Pertamina menyatakan telah merugi Rp 15 triliun sejak Januari hingga Agustus 2015 akibat menanggung selisih negatif penjualan.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menyatakan, menanggapi keputusan pemerintah ini pihaknya tetap akan menjalankan tugas dan fungsi perusahaan sebagai BUMN.

"Pertamina mendukung penuh kebijakan Pemerintah. Pertamina meskipun korporasi, tetapi 100% milik Pemerintah dan bagian dari Pemerintah," ujar Bambang, Rabu (30/9).

Ditanya mengenai potensi kerugian yang akan terus ditanggung, Bambang yakin pemerintah akan mengeluarkan kebijakan atau formulasi untuk menekan kerugian yang selama ini terpaksa ditanggung. Salah satu opsinya dengan memberikan kebijakan baru terkait deviden dari Pertamina bagi pemerintah.

"Kan Pemerintah sebagai pemegang saham penuh, pasti akan bantu lah, tidak mungkin dibiarkan. Bisa saja bantuannya nanti diperhitungkan dalam dividen. Kami yakin itu," ujar Bambang lagi.

Sementara itu, dari sisi pemerintah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyatakan bahwa pemerintah akan tetap bertanggung jawab atas BUMN. Untuk itu, kerugian Pertamina bisa dibayarkan melalui penyertaan modal negara (PMN) atau dana ketahanan energi. Dana ini sedang digodok bersama dengan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement