REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi pengusaha swalayan maupun pasar rakyat (tradisional). Kesempatan yang sama diyakini akan membuat keduanya tumbuh dan berkembang.
"Harus ada persaingan sehat antara keduanya," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Nina Tursina kepada Republika.co.id, Selasa (29/9).
Dukungan pemerintah dari sisi deregulasi harusnya mampu menguntungkan keduanya sehingga mereka bisa tumbuh. "Jangan yang modern saja yang tumbuh. Yang tradisional juga harus tumbuh sehingga dampak kebijakan itu baik," kata dia.
Pemerintah berencana menyelaraskan Surat Edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang perizinan toko modern dengan Perpres No112 Tahun 2007 dan Permendag No. 70 Tahun 2013. Pasalnya surat edaran tersebut tidak bisa menganulir peraturan yang lebih tinggi.
Dalam peraturan tersebut, nantinya tidak ada lagi persyaratan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perizinan toko, namun cukup dengan menggunakan Rencana Tata Ruang (RTR) saja sehingga menjadi lebih fleksibel.
Kebijakan tersebut nantinya akan mempermudah izin pendirian toko ritel baru. Kebijakan itu, kata Nina, harus terus dimonitoring dan dievaluasi. "Jangan sampai pedagang tradisional tidak tumbuh dan berkembang karena adanya persaingan tidak sehat," ucapnya.
Sejauh ini, kebijakan tersebut memang masih dalam tahap wacana. Namun Nina mengatakan ada sisi positif di balik kebijakan tersebut, yakni dapat mendorong adanya kesinambungan antara pengusaha modern dan tradisional dalam pelaksanaannya di daerah.
Menurut dia, di beberapa daerah pedang swalayan dan tradisional tidak begitu berkembang karena terkendala masalah RTR dan RDTR. "Yang terpenting sekarang adalah bagaimana melaksanakan kebijakan tersebut di daerah, tapi jangan sampai tumpang tindih," kata Nina.