Senin 28 Sep 2015 22:59 WIB

Menteri Siti Hormati Langkah Singapura Gugat Perusahaan Indonesia

Rep: C03/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan kondisi terakhir kebakaran hutan dan lahan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/9).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan kondisi terakhir kebakaran hutan dan lahan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (18/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya menghormati niat baik  Singapura yang ingin membantu menyelesaikan kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Indonesia.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Singapura K Sanmugam geram lantaran kebakaran yang terjadi berdampak pada indeks pencemaran udara di Singapura. Mereka pun mendesak pemerintah Indonesia agar secepatnya bisa menghilangkan asap.

Bahkan diakui Siti, rencana pemerintah Singapura untuk mengambil langkah hukum  dengan menggugat lima perusahaan asal Indonesia yang telah melakukan pembakaran hutan hingga mengakibatkan terjadinya polusi asap.

“Kita sudah ratifikasi transboundary Haze Pollution-nya jadi kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Singapura. Mereka melakukan itu untuk memenuhi undang-undangnya yang keluar tahun lalu. Bahwa bisa dikenakan hukum atau gugatan kepada warga negara Singapura atau warga lain yang berkaitan dengan polusi asap,” jelas Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (28/9).

Kendati demilian kata Siti jika Singapura tengah melihat beberapa perusahaan Indonesia yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk di proses hukum di Singapura, maka terlebih dulu perlu adanya perundingan kedua negara.

“Harus government to government pada dimensi hukum, berarti kita harus berunding dengan Kementrian Luar Negeri,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement