REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan produk syariah terbarunya, Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus.
Produk syariah ini dirancang secara khusus untuk masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menginginkan investasi yang fleksibel dengan jangka waktu pembayaran kontribusi yang terbatas.
"Kami sangat gembira untuk terus memperluas bisnis syariah Sun Life di Indonesia," ujar Presiden Direktur Sun Life, Eddy Belmans dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (21/9).
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi pertumbuhan permintaan akan produk asuransi syariah yang terpercaya. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai pasar dengan potensi besar bagi bisnis asuransi syariah.
Eddy mengatakan Sun Life adalah perusahaan asuransi jiwa pertama yang memperoleh opini dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Mereka menyatakan bahwa hasil investasi nasabah dapat secara langsung diserahkan dalam bentuk wakaf tunai (santunan) ke lembaga sosial yang berkerjasama dengan Sun Life," kata dia.
Ketika DSN-MUI mengeluarkan rekomendasi untuk sebuah produk atau layanan syariah, mereka tentu menilai apakah aspek produk atau layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
DSN-MUI sepakat manfaat program tambahan pada produk asuransi syariah Sun Life termasuk Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus yang telah disetujui Dewan Pengawas Syariah (DPS), perusahaan yang memberikan opsi untuk mewakafkan dana investasi peserta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
"Namun Sun Life masih harus memperhatikan hukum dan peraturan yang terkait dengan wakaf," ucap Ketua DSN-MUI, Dr KH Ma’ruf Amin.
Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus adalah produk asuransi unit link yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan investasi berbasis syariah.
Produk ini memberikan manfaat investasi berbasis syariah dengan total manfaat hingga 300 persen dari kompensasi dalam bentuk manfaat kematian dan manfaat kecelakaan sesuai dengan usia masuk dari pihak yang diasuransikan.