Jumat 18 Sep 2015 19:28 WIB

OJK: Pengaduan Terbanyak di Solo di Bidang Perbankan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono.
Foto: foto mgROL_34
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan di sektor perbankan merupakan yang terbanyak dari total pengaduan di wilayah Solo Raya. Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan, angka tersebut terdiri dari 50 layanan surat atau 47 persen dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50 persen, dan 3 layanan telepon. Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, sebanyak 52 persen atau 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48 persen atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK.

"Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95 persen atau sebanyak 23 surat," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).

Menurut Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate tercatat sebesar 17,50 persen, Sufficient Literate  sebesar 80,50 persen, Less Literate 2,00 persen dan nihil untuk Not Literate.  Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50 persen.

OJK juga menyelenggarakan Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo, Jumat (18/9). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

Workshop perlindungan Konsumen menjadi sarana training for trainers (ToT) bagi PUJK. Diharapkan, setelah mengikuti workshop peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement