Rabu 16 Sep 2015 20:01 WIB

Masyarakat Bisa Gugat Token Listrik

 Konsumen membeli token PLN Prabayar di kasir Alfamart.
Foto: Dok. Alfamart
Konsumen membeli token PLN Prabayar di kasir Alfamart.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI Ahmad Nawardi sepakat jika masyarakat melakukan gugatan bersama 'class action' terkait penerapan token pada rekening listrik masyarakat.

"Selama ini PLN seakan memaksa masyarakat agar pasang token dengan daya di atas 1.200 WA. Saya sepakat kalau bisa dilakukan gugatan 'class action'. Kalau ini dianggap PLN melakukan penipuan," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Ahmad Nawardi di Senayan Jakarta, Rabu.

Mawardi menjelaskan, ia mendapatkan laporan jika masyarakat mendaftar untuk pasang listrik dengan daya 450 sampai dengan 900 WA maka PLN selalu berdalih tidak ada meterannya. Warga pun diarahkan untuk memasang sistim token dengan daya minimal 1.300 WA.

"Ini ada unsur pemaksaan juga, karena dulu saat dibuka sistem token masyarakat tertarik dan ikut. Tapi begitu tahu sistem token dirasakan lebih mahal ternyata masyarakat tidak bisa memilih kembali ke meteran. Harusnya masyarakat diberikan pilihan," kata Mawardi.

Namun Mawardi tidak setuju jika sistim token harus dihapuskan. Hal terpenting yang harus dilakukan adalah perbaikan dan transparansi dari PLN. Menurut Mawardi listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, karena itu negara harus melindungi masyarakat.

Sementara pengamat ekonomi politik Ichsanudin Noersy menegaskan bahwa masyarakat jelas bisa melakukan gugatan bersama. "Ini jelas bsa class action dengan UU perlindungan konsumen," kata Noersy. ia mempertanyakan patokan harga sebesar Rp 1352 per KWH yang ditetapkan PLN itu.  Berapa sebenarnya biaya riil produksi listrik selama ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement