REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar tengah membidik 3-4 perusahaan pemegang konsesi yang diduga menjadi dalang pembakaran hutan. Jika telah melengkapi sejumlah bukti lapangan, perusahaan tersebut akan dijatuhi hukuman perdata dan terancam dibekukan izin konsesinya.
"Sedang kita siapkan berita acaranya," kata Menteri Siti pada Selasa (15/9), sembari berjanji akan mengumumkan penjatuhan hukuman perdata pekan ini. Data terbaru yang diterimanya dari Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan menyebutkan sejumlah perusahaan lain yang tengah dibidik.
Di antaranya satu perusahaan di Kalimantan Barat, 10 di Riau, dua di Jambi, tujuh di Kalimantan Tengah dan empat buah di Sumatera Selatan. Obyek yang terbakar meliputi akasia, karet dan semak.
Setelah penjatuhan hukuman perdata, Menteri Siti akan melihat siapa pemberi izin konsesi. Jika yang memberikan adalah Pemda, maka Menteri akan menginstruksikan bupati terkait untuk mencabut izin melalui SK. Jika bupati membandel, maka pemerintah pusat memiliki instrumen lain yang bisa membuat pencabutan izin tetap berlaku bagi perusahaan pelaku pembakaran hutan.
"Kami ada otoritas berdasar 32/2009, Menteri bisa memberikan kewenangan second law inforcement langsung cabut izin tanpa melalui pemda, demi melindungi masyarakat," tegasnya.
Selain mencabut, perusahaan pembakar hutan berpotensi membayar denda besar sekaligus kehilangan lahan usaha. Lahan akan dikembalikan ke negara melalui Badan Pertanahan Nasional. Lahan nantinya akan direhabilitasi, terutama lahan gambut.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Rido Sani menambahkan, untuk penjatuhan hukuman perdata yang perdana, pemerintah fokua di kawasan Sumatera. Di mana, dalam waktu empat hari akan keluar putusan menteri soal hukuman perdata bagi pembakar hutan.
"Pengumpulan data dan gugatan, kita pakai pendekatan multidoors," ujarnya. Di mana pelaku akan dijatuhi hukiman dari sudut pandang UU Lingkungan Hidup dan Perkebunan. Pelaku nantinya harus melibatkan jajaran direksi, pemilik, pemodal dan segala yang terkait usaha konsesi tersalah.
Ia pun menyinggung soal keberhasilan penegakkan hukum lingkungan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. Diceritakannya, MA telah menolak permohonan kasasi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan tersebut pun dijatuhi denda Rp 366 miliar.