Selasa 15 Sep 2015 19:54 WIB

Kriteria Bank SIB akan Ditentukan OJK dan BI

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbicara saat silaturahmi dengan media dikantor OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbicara saat silaturahmi dengan media dikantor OJK, Jakarta, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai penambahan modal bagi perbankan tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut terkait penambahan modal bagi perbankan dalam menerapkan aturan Basel III.

Selain itu, aturan tersebut disesuaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam RUU JPSK itu juga membahas kriteria bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan atau kerap disebut systematically important bank (SIB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, RUU JPSK saat ini masih dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Pemerintah diwakili OJK, Kementerian Keuangan, LPS dan Bank Indonesia.

Menurut dia, dalam RUU dikatakan kriteria bank SIB akan ditetapkan oleh OJK setelah berkoordinasi dengan BI.

"Yang akan menyepakati pada akhirnya OJK dengan BI. Begitu UU JPSK keluar, itu menjadi kewajiban kita untuk segera mengumumkan," katanya di Jakarta, Selasa (15/9).

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan mendukung kriteria bank berdampak sistemik. Dia menceritakan, pada krisis 1997-1998 jatuhnya ekonomi Indonesia terjadi karena jatuhnya bank. Saat itu ada dua bank yang jatuh yakni Bank Century dan Bank Endover.

"Jadi semakin besar bank pengawasan akan semakin ketat. Jadi kita lihat kondisi perbankan sekarang sudah jauh lebih sehat," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement