REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menegaskan rencananya menegakkan hukum perdata untuk perusahaan pembakar hutan. Hukuman perdata yang akan dijatuhkan yakni berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah melakukan penghentian kegiatan, pembekuan izin konsesi hingga pencabutan izin perusahaan terhukum.
"Dalam empat hari ke depan akan ada sejumlah perusahaan yang terkena hukuman perdata dari kita," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada Selasa (15/9).
Menteri Siti masih mendata dan mengumpulkan bukti kesalahan sejumlah perusahaan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, utamanya di kawasan Sumatera. Sampai saat ini sejumlah perusahaan calon terhukum yakni tujuh buah di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Barat, tiga di Sumatera Selatan dan tiga di Riau.
Jumlah tersebut akan terus bertambah karena pihak kepolisian pun sedang membuat daftar calon perusahaan terhukum sembari dilakukan penyidikan. Kasus pelanggaran yang disorot yakni khusus penyebab kebakaran hutan, bukan kabut asap.
Sebelumnya, Menteri telah membentuk satuan tugas (satgas) guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Satgas berfokus utamanya di kawasan Kalimantan dan Sumatera. Hasil kerja satgas yang paling strategis yakni melakukan pembekuan dan pencabutan izin perusahaan atas hak mereka mengelola lahan dan hutan. Diskresi pencabutan izin akan dilakukan meskipun perusahaan tersebut masih dalam proses pengadilan secara pidana maupun perdata.
Keputusan tersebut berlaku sejak Satgas disahkan dalam Surat Keputusan no. 367 menlhk_sekjen tentang Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurrat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan tertanggal 7 September 2015. Satgas merupakan tindaklanjut dari arahan presiden pada 4 September 2015 dan rapat koordinasi tingkat menteri pada keesokan harinya.