Jumat 11 Sep 2015 06:10 WIB

Menteri Susi: Penegakan Hukum Masih Jadi 'PR' Kita

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai, keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang memberikan denda sekitar Rp 250 juta kepada Kapal Hai Va yang terbukti melakukan ilegal fishing di laut Indonesia masih sangat ringan.

"Dari seluruh kasus pencurian ikan, semua pengadilan sepakat untuk mengebom dan menenggelamkan kapal, tapi di Ambon hanya di denda Rp 250 juta, kita kalah," ujarnya kala membuka Rakornas KKP, Jakarta, Kamis (10/9).

Susi melanjutkan, pada saat yang bersamaan, Pengadilan Negeri Ambon kembali memberikan sanksi kepada lima kapal dengan memberikan denda.

Kendati begitu, perbedaan sangksi terjadi pada kelima kapal dengan mengharuskan membayar denda senilai Rp 100 juta dan ikan hasil tangkapannya diberikan dan dijual pemerintah.

"Lima kapal di denda Rp 100 juta, namjn hasil tangkapannya sudah kita dapat ada 400 ton nilainya Rp 5 miliar," tegasnya.

Ia memandang, penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Ia berharap penegakan hukum yang diberikan harus membuat para pelaku ilegal fishing kapok agar tak lagi mencuri ikan di laut Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement