REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM hari ini. Ia mengatakan, kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM dilakukan melakui deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk menyederhanakan ijin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.
"Seluruh paket regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor riil, dan memperkuat industri riil," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Dalam hal penyederhanaan perizinan, sektor ESDM, lanjutnya, saat ini lebih dari 60 persen perizinan telah dipangkas dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Sudirman menjelaskan, pada 2014 total perijinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM berjumlah 218 perijinan, dan sejak awal tahun ini telah disederhanakan menjadi 89 perijinan, dimana 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.
"Sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola ESDM. Penyederhanaan ijin akan terus dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan investasi," tegasnya.