REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja mengumumkan tiga paket kebijakan yang disebut Paket Kebijakan September 1, Rabu, (9/9). Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) pun mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri dari lima kebijakan.
Pertama, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai perekonomian. Hal itu meliputi memperkuat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi peta jalan pengendalian inflasi nasional serta daerah.
BI juga akan memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah dengan pemerintah pusat dan daerah. "BI akan terus melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap itu," jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara melalui siaran pers, Rabu, (9/9).
Kebijakan kedua yaitu, menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Hal ini termasuk menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah, serta memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder.
Ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. BI akan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, serta memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
Mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) juga akan diubah. Lalu BI bakal menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Kebijakan keempat, yaitu memperkuat pengelolaan suplai dan permintaan valas. Hal ini termasuk menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu.
Mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender pun diubah menjadi fixed rate tender. Disesuaikan dengan pricing serta memperpanjang tenor sampai tiga bulan.
Bank Indonesia juga akan menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per nasabah per bulan. Lalu proses persetujuan Utang Luar Negeri (ULN) bank bakal dipercepat pula.
kebijakan kelima, yakni langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Kebijakan ini meliputi menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan memperkuat cadangan devisa.
Bank Indonesia nantinya bakal menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup semua komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku, dan infrastruktur.