Rabu 09 Sep 2015 13:59 WIB

'Rendahnya Realisasi Belanja Modal karena Persoalan Lahan'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, salah satu alasan rendahnya realisasi belanja modal dalam APBD karena terhambatnya proses pembebasan lahan.

Saat ini, ia mengungkapkan, pemerintah meminta badan pertanahan dengan pemerintah daerah dapat mempercepat proses pembebasan lahan di sejumlah daerah. Sebab, kata dia, realisasi belanja modal yang hanya berkisar 12 persen.

"Masih sangat rendah. Penyebabnya karena pembebasan lahan banyak terhambat jadi proyek infrastruktur juga terkendala," kata pria yang akrab disapa Donny di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (9/9).

Dikatakannya, realisasi belanja modal dalam APBD provinsi per 31 Agustus 2015 baru mencapai 11,4 persen. Sementara untuk APBD kabupaten/kota, mencapai 13,8 persen.

Selain itu, menurutnya, percepatan proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek infrastruktur, dapat berperan menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, Donny mengatakan, selain kendala lahan, realisasi belanja modal juga terhambat karena lambatnya proses di unit layanan pengadaan (ULP) dan siklus tahunan. Di mana banyaknya pekerjaan atau pihak ketiga, yang menarik anggaran pada Kuartal IV.

Ia mengungkapkan, secara keseluruhan realisasi penyerapan anggaran baru mencapai 39,45 persen. Sementara itu, berdasarkan data, provinsi yang penyerapan anggarannya rendah, seperti Kalimantan Utara 19 persen, DKI Jakarta 19 persen, Papua 22 persen, dan Jawa Barat 26 persen.

Sementara, provinsi dengan realisasi belanja modal di atas 50 persen, yaitu Kalimantan Tengah 56 persen, Gorontalo 54 persen, Maluku Utara 53 persen, dan Sulawesi Tenggara 51 persen.

Namun, Donny mengaku optimistis pada penghujung kuartal ketiga, penyerapan anggaran dapat mencapai 65 hingga 70 persen. Kemudian, pada kuartal keempat, penyerapan anggaran dapat mencapai 91 hingga 93 persen.

"Jangan sampai ada ketakukan kepala daerah, sehingga realisasi tidak tercapai. Selagi tidak menyalahi undang-undang lakukan saja," tuturnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement