Rabu 09 Sep 2015 06:20 WIB

Paket Kebijakan Diharapkan Menumbuhkan Kepercayaan Dunia Usaha

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia (kanan) serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto (tengah) serta Menko Perekonomian Darmin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia (kanan) serta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto (tengah) serta Menko Perekonomian Darmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengeluarkan paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus di tengah perekonomian yang melemah. Paket kebijakan jilid kedua tersebut akan dikeluarkan pada Rabu (9/9).

Sekretaris Perusahaan Bank BRI Budi Satria menyatakan, harapannya dengan paket kebijakan tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan kepada dunia usaha terhadap prospek ekonomi Indonesia ke depan. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan kemudahan-kemudahan yang diperlukan bagi dunia usaha dalam merespons situasi sulit yang dihadapi saat ini.

Menurutnya, kemudahan dan insentif diperlukan dunia usaha agar dapat merespons secara tepat dan cepat situasi ekonomi saat ini. "Dan merespons kebijakan pemerintah yang mendorong bergulirnya ekonomi melalui percepatan penyerahan anggaran," jelasnya saat dihubungi Republika, Selasa (8/9).

Budi berharapdengan percepatan penyerapan anggaran akan mendorong kepercayaan para pelaku usaha, menarik investasi dan mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga, akan mendorong peningkatan pertumbuhan kredit yang disalurkan perbankan.

Paket kebijakan tersebut akan memuat empat poin. Di antaranya, kebijakan fiskaln kebijakan deregulasi investasi, kebijakan energi, serta kebijakan pangan. Paket kebijakan fiskal terdiri dari beberapa poin yang salah satunya berisi mengenai kepemilikan asing di sektor properti dan pengaturan rasio utang terhadap modal. Sedangkan kebijakan pangan di antaranya pemberian raskin ke-13 dan ke-14.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement