Selasa 08 Sep 2015 20:30 WIB

Ini Bocoran Menkeu Soal Paket Kebijakan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: M Akbar
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplesk parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplesk parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada tiga poin utama dalam paket kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah. Paket kebijakan ini disiapkan untuk mendorong perekonomian yang terus melambat.

"Gambaran umumnya itu deregulasi, mendorong inflow khususnya dolar AS, dan ketiga menjaga daya beli masyarakat," kata Bambang seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Bambang belum mau bicara lebih banyak mengenai isi paket kebijakan. Rencananya, paket kebijakan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ataupun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Rabu (9/9)."Pokoknya instrumennya ada banyak," ucap Bambang.

Meski begitu, saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Bambang menyebut bahwa salah satu bentuk dari paket kebijakan itu terkait dana desa. Yakni deregulasi mengenai pencairan dana desa dari pemerintah daerah ke desa.

Diakui Bambang, persyaratan pencairan dana desa dirasa masih menyulitkan bagi aparatur desa. Saat ini, sebuah desa harus memiliki rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) serta APBD Desa untuk bisa mencairkan dana desa yang telah ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Nantinya, salah satu dari persyaratan tersebut akan dihilangkan.

"Susah buat RPJM dan APBD Desa. Kami mau buat format simpel. Ini salah satu dari paket kebijakan,," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, penyederhanaan persyaratan pencairan dana desa bisa dilakukan dengan mempersempit jenis penggunaan dana desa. Dengan begitu, desa tidak perlu lagi menyusun RPJM Desa yang tadinya menjadi acuan untuk penggunaan dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement