Selasa 08 Sep 2015 14:43 WIB

JK Pastikan Proyek Listrik 35 Ribu MW akan Terus Berjalan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tetap menjalankan proyek pembangunan 35 ribu MW. Pernyataan ini terkait keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli yang memangkas proyek listrik 35 ribu MW menjadi 16 ribu MW.

Keputusan pembangunan proyek listrik sebesar 35 ribu MW ini tak dapat diubah lantaran telah ditetapkan oleh presiden. Kalla menegaskan, keputusan Menteri tidak dapat mengubah keputusan Presiden.

"Gak usah ngomong-ngomong lagi deh. Pokoknya kalau sudah ditetapkan ya ditetapkan. Emangnya Menko bisa mengubah Presiden?," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).

Lebih lanjut, Kalla juga menyampaikan hingga saat ini Rizal Ramli belum melaporkan maupun membahas rencana pemangkasan proyek listrik tersebut.

Tak hanya itu, menurut Kalla, pembahasan terkait pemangkasan proyek listrik 35 ribu MW menjadi 16 ribu MW juga dibantah oleh Dirut PLN Sofyan Basir.

"Gak benar, saya sudah cek ke dirut PLN, ndak ada pembicaraan itu," tegas JK.

Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan memangkas target program pembangkit listrik 35 ribu MW. Menurut dia, pembangunan proyek listrik lebih realistis dilaksanakan jika target dipangkas menjadi 16 ribu MW untuk lima tahun ke depan.

"Seperti diketahui ada target untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu MW. Setelah kami bahas, 35 ribu MW tidak mungkin dicapai dalam waktu lima tahun, mungkin sepuluh tahun bisa," kata Rizal.

Menurut dia, jika target pembangunan listrik tetap dipaksakan hingga 35 ribu MW, maka akan justru merugikan keuangan PLN. Rizal mengatakan, jika proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dipaksakan rampung dalam lima tahun, maka PLN akan mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak terpakai sebanyak 21.331 MW pada saat beban puncak sebesar 74 ribu MW pada 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement