REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif pada perusahaan tambang untuk mempercepat fasilitas pemurnian (smelter) mineral. Pihaknya juga menentukan kriteria bagi perusahaan yang berhak mendapatkan insentif.
" Kriteria yang berhak mendapatkan insentif pertama kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai diatas 30 persen di luar tanah," kicau akun twitter Kemenko Perekonomian @PerekonomianRI.
Syarat kedua adalah Instrumen pengendalian lalu lintas devina harus menggunakan letter of credit. Mereka juga bisa memberikan laporan devisa hasil ekspor.
Insentif yang diberikan dalam bentuk izin ekspor mineral selama maksimal satu tahun. Pemberian izin ekspor mineral dilakukan melalui mekanisme penetapan kuota ekspor dan pengenaan bea keluar.
Mereka juga harus melakukan evaluasi pembangunan tiap tiga bulan. Jika targetnya berdasarkan kapasitas input smelter pertahun maka kuota ekspor nikel sebesar 16,33 ton per tahun dan bauksit 3,7 ton per tahun.
Jika targetnya memenuhi kebutuhan sisa investasi untuk pembangunan smelter. Maka kuota ekspor nikel sebesar 76,214 juta ton dan bauksit sebanyak 3,7 juta ton.