Rabu 02 Sep 2015 18:43 WIB

Penggunaan Dana Desa Diperketat

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Teguh Firmansyah
Salah satu desa tertinggal di Kalimantan.
Foto: Antara
Salah satu desa tertinggal di Kalimantan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berencana mempersempit jenis penggunaan dana desa. Hal ini akan diatur dalam paket kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.

Darmin mengatakan, penggunaan dana desa akan difokuskan untuk beberapa kegiatan saja. "Contohnya itu difokuskan untuk kegiatan seperti pembangunan irigasi pedesaan, jalan atau jembatan," kata Darmin di kantornya, Rabu (2/9).

Darmin menyebut, peraturan tersebut akan diusahakan terbit tahun ini. Tujuannya agar para kepala desa benar-benar memiliki petunjuk yang jelas terkait penggunaan dana desa. "Supaya penggunannya tidak menyebar," ujar dia.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Tahun depan, alokasi dana desa direncanakan naik menjadi Rp 47 triliun.

"Intinya dana desa itu harus bisa dinikmati oleh masyarakat desa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement