Selasa 01 Sep 2015 06:00 WIB

Soal Investor Asing, Ini Catatan Bagi Pemerintah

Rep: C03/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan asing asal Australia dan Korea Selatan tengah berminat menancapkan modalnya di tanah air. Badan Koordinasi Penananman Modal menyebut Australia berminat menanamkan investasinya senilai 652 juta - 757 juta dolar Amerika.

Sementara Korea Selatan senilai 80,2 juta dolar. Hal ini tak pelak menjadi angin segar ditengah perlambatan ekonomi nasional serta loyonya kurs rupiah terhadap dolar Amerika.  

Meski demikian menurut pengamat ekonomi Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai pemerintah perlu memberikan syarat ketat pada setiap investor asing. Kata dia salah satu hal terpenting yang perlu disepakati pemerintah yakni mengenai tenaga kerja.

"Perlu jadi catatan seperti  alatnya dari siapa, tenaga kerjanya dari mana, tujuannya investasinya apa, lalu untungnya bagi masyarakat apa," kata Riant kepada republika di Jakarta, Senin (31/8) sore.

Selain itu menurutnya pemerintah lebih baik menerima investor asing yang target pasarnya bukan saja dalam negri, namun juga mancanegara.

Namun melihat data BKPM pada semester I 2015 di mana Indonesia menjadi negara tujuan investaasi asing paling tinggi se ASEAN dengan nilai 13,66 miliar, Riant pun khawatir semakin membuat investor lokal ciut nyali. Terlebih dengan rencana pemerintah membebaskan pajak bagi pengusaha asing yang hendak menanam modal di Indonesia melalui kebijakan Tax Holiday.

Untuk mengimbangi itu, Riant berharap pemerintah juga mengeluarkan kebijakan seupa bagi investor lokal.

"Berikan tax holiday kepada pengusaha asli dalam negri yang hendak berinvestasi di dalam negeri. Kalau investasi asing sewaktu-waktu bisa pergi, tapi tak akan terjadi bagi investor lokal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement