REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sebanyak 29 perusahaan ikan sedang didalami Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban perusahaan tersebut dalam pembayaran pajak. Negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ketakpatuhan mereka dalam membayar pajak.
"Kita sudah serahkan data mereka ke Ditjen Pajak," kata Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal dan Unreported Fishing Mas Achmad Santoso di Singapura di sela-sela acara kuliah umum Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di the S Rajaratnam School of International Studies Nanyang Technological University Singapura, Kamis (27/8).
Menurut Mas Achmad, berdasarkan laporan wartawan Republika, Nur Hasan Murtiaji, apa yang dilakukan oleh 29 perusahaan ikan tersebut sebagai pelanggaran berat. Karenanya, penegakan hukum harus dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Pajak. "Bisa ke arah pidana," kata Mas Achmad.
Apalagi, apa yang dilakukan 29 perusahaan tersebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebagai gambaran, ungkap Mas Achmad, ada satu perusahaan yang selama dua tahun selisih pembayaran pajaknya mencapai Rp 50 miliar.
"Padahal perusahaan tersebut tergolong perusahaan yang relatif kecil," kata Mas Achmad.