REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengonfirmasi terkait peraturan menteri (Permen) mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa kesenian dan tempat hiburan. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memang telah mengeluarkan Permen nomor 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani 12 Agustus 2015.
Namun, kata Bambang Permen tersebut hanya dikenakan pada jasa kesenian saja. Sementara tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, karaoke dan sejenisnya tetap dikenakan pajak dengan besaran sesuai peraturan tiap-tiap Pemerintah Daerah (Pemda).
"Bukan tempat hiburan hanya kesenian, tempat hiburan itu sudah ada Pajak Daerahnya," kata Bambang Brodjonegoro usai menghadiri bakti sosial BUMN atau Lembaga di bawah koordinasi Kemenkeu di Rumah Susun Sederhana Sewa Marunda, Cilincing Jakarta Utara, Jum'at (21/8) pagi.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan dengan tidak dikenakan pajak, pada jasa kesenian, diharapkan kesenian dapat lebih berkembang. "Itu hanya prosedur untuk tidak membuat repot, dan supaya kesenian itu bisa berkembang, jadi tidak diberat lagi dengan cost," tuturnya.
Sebelumnya dalam lamansetkab.go.id menyebutkan bunyi Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan Mentri Keuangan dimana jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
Di mana jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN yakni a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Selain itu c. Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; d. Tontonan berupa pameran; e. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan h. Tontonan pertandingan olahraga.
Rencananya Permen yang telah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM tepat sehari setelah penandatanganan itu akan mulai berlaku pada 12 September 2015.