Jumat 21 Aug 2015 17:37 WIB

'PPN Diskotek dan Klub Malam Dinaikkan Bukan Dibebaskan'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tempat Hiburan Malam
Foto: Antara
Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tempat hiburan. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 disebutkan pembebasan PPN juga dilakukan di tempat karaoke, diskotek dan klab malam.

“Saya belum lihat (PMK). Senin kita tanya ke Kemenkeu,” kata Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (21/8).

Harusnya, untuk tempat-tempat seperti ini pajaknya harus naik, bukan justru dibebaskan. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, semua pihak justru ingin ada kenaikan pajak untuk tempat hiburan khususnya diskotek, klub malam atau tempat karaoke.

Ini akan mendongkrak pendapatan pajak pemerintah. Tidak hanya itu, DPR juga berharap, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam penyelesaian pajak ini. Namun, pemerintah harus menjamin kemudahan bagi masyarakat yang aktif membayar pajaknya.

“Misalnya, tax holiday, harus ada kemudahan-kemudahan untuk masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement