REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RAM Rating, lembaga survei yang berbasis di Malaysia menilai sistem perbankan Indonesia masih yang paling menguntungkan di ASEAN. Itu meski Net Interest Margin (NIM) perbankan menurun.
Kepala Deputi Eksekutif RAM, Denise Thean menjelaskan, intervensi oleh OJK dalam pembatasan suku bunga deposito akan membantu untuk mengurangi tekanan terhadap NIM. "NIM menurun pada tahun-tahun belakangan ini karena kompetisi terhadap deposito," jelasnya, Rabu (19/8).
Tak hanya itu, RAM Rating dalam hal ini juga melihat industri perbankan Indonesia memiliki tantangan terhadap kualitas aset dalam jangka waktu pendek. Menurut Thean, hal ini terdampak dari perlambatan pertumbuhan kredit sampai semester I tahun ini.
Dalam risetnya, RAM menyimpulkan, pertumbuhan perbankan di Indonesia cukup kuat, yaitu lebih dari 20 persen sejak 2010. Namun, angka ini melemah pada 2014. Sementara, ekspansi kredit pada tahun ini masih cenderung sama dengan tahun lalu, meski di bawah target OJK yang sebesar 15-17 persen.
"Ini menurun lagi jadi 5,4 persen, akan lebih rendah lagi dari yang ditargetkan OJK," lanjutnya.
Dia tidak heran dengan penurunan itu mengingat kebijakan pemerintah dan pelemahan ekonomi global. Selain itu, hambatan juga terdampak dari suku bunga yang tinggi dan harga komoditas yang rendah.
"Katalis pertumbuhannya, ya pelaksanaan proyek infrastruktur nasional yang cepat sebagai kunci," kata Thean.
Meski terdapat tanda-tanda tekanan kualitas aset yang muncul di tengah perlambatan pertumbuhan kredit, RAM percaya sektor perbankan Indonesia harus tetap tangguh. Menurut Thean, perbankan Indonesia menikmati margin yang menguntungkan dan merupakan yang terkuat di wilayah ini.
"Kapitalisasi yang kuat dan penggantian kerugian pinjaman yang kuat juga akan meredam risiko penurunan," tambahnya.
Bahkan, dalam konteks yang lebih luas, Indonesia bisa dalam jangka panjang memperoleh manfaat dari integrasi keuangan yang lebih besar dalam MEA. Pasalnya, emiten dan investor di wilayah itu dapat secara bebas dan mulus mengakses pasar obligasi negara anggota.