REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan jurus baru untuk menggenjot kinerja ekspor Indonesia. Jurus baru itu adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.08/2015 Tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Bambang mengatakan, peraturan tersebut menugaskan LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan tapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor.
Dijelaskan Bambang, penugasan khusus itu diberikan agar Indonesia mampu memperluas pangsa ekspor. Perluasan pangsa ekspor sangat dibutuhkan mengingat mitra dagang utama Indonesia seperti Cina mengalami perlambatan ekonomi sehingga mengurangi tingkat permintaan atas produk-produk Indonesia.
"PMK ini mendorong ekspor ke negara tujuan baru seperti ke negara Amerika Latin. Jadi bukan negara yang memang biasa kita jadikan tujuan ekspor," kata Bambang dalam sesi konferensi pers di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jumat (14/8).
Selain itu, penugasan khusus itu bertujuan agar produk ekspor Indonesia bisa lebih beragam. Dari ekspor komoditas, harapannya agar Indonesia tidak hanya mengandalkan ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit dan batu bara.
"Tapi juga produk-produk lain harus didorong ekspornya," ujar Bambang.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpakhan mengatakan, pemerintah akan memberikan suntikan dana kepada LPEI berupa penyertaan modal negara (PMN) yang rencananya akan dimasukkan dalam RAPBN 2016. Namun Robert belum bisa menyebutkan berapa jumlah PMN yang akan diberikan.
"Dana dari APBN ini diberikan agar keuangan LPEI tidak terganggu dengan penugasan khusus ini," kata Robert.
Ketua Dewan Direktur Eximbank Ngalim Sawega mengatakan pihaknya sangat siap untuk menjalankan penugasan khusus ini. Menurut dia, penugasan khusus ini akan menjadi cara ampuh untuk memperluas pangsa pasar Indonesia. "Dan juga tentu saja bisa membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan target peningkatan ekspor 300 persen," kata Ngalim.
Dengan adanya penugasan khusus, kata Ngalim, LPEI dapat memberikan fasilitas pembiayaan kepada eksportir yang ingin memasarkan produknya ke negara-negara non tradisional seperti ke timur tengah. Pembiayaan ekspor nasional diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. "Intinya proyek-proyek ekspor yang tidak memiliki nilai komersial harus didukung," kata dia.