Jumat 14 Aug 2015 22:38 WIB

Pasokan Sapi Nasional Tersisa 198 Ribu Ekor

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Pon, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Pon, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKALONGWETAN -- Data Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pasokan sapi hingga saat ini tersisa 198 ribu ekor se-Jabodetabek. Dengan adanya tambahan sapi impor siap potong sebanyak 50 ribu ekor, persediaan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sapi hingga empat bulan ke depan.

"Berarti sampai idul adha juga kita masih cukup," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Jumat (14/8). Seperti diketahui, dalam sejumlah rapat pemerintah diputuskan penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan importasi sapi siap potong. Impor akan terus dilanjutkan menyesuaikan dengan kebutuhan. Bukan keinginan.

Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono menerangkan, praktik impor sapi potong sama sekali tak melanggar aturan. Sebab ia berlandaskan pada Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012. Pasal 36 menyatakan impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Landasan lainnya yakni pasal 37 yang menyatakan bahwa impor pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. Selanjutnya, ketentuan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP. 040/7/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement