REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyediakan fasilitas syariah bagi masyarakat yang menginginkannya. Hanya saja program itu perlu dibicarakan lebih lanjut oleh tim teknis yang terdiri dari OJK, BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah.
"Jadi kalau yang sudah mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, nggak apa-apa, nanti bisa dihitung dan kita cari jalan keluarnya," ujar Pengawas Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, (4/8). Ia menambahkan, sudah banyak yang mengisi formulir, sehingga tak mungkin diminta mengisi lagi.
"Dari pekerja mandiri saja ada 14 jutaan yang sudah isi form. Tinggal yang baru saja nanti bisa pilih form syariah yang ada akadnya di lembar belakangnya," jelasnya. Dirinya pun menyebutkan, untuk sistem pungutan serta besarannya, tak ada perbedaan antara syariah dan konvensional.
Firdaus berharap pengkajian yang dilakukan tim dapat berjalan cepat, dan bisa selesai pekan ini. Hanya saja ia menghimbau, sambil menunggu, masyarakat diminta untuk tetap mendaftar BPJS Kesehatan.