Jumat 31 Jul 2015 14:44 WIB

Fatwa MUI, BPJS Kesehatan: Kami akan Diskusi

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan akan mendiskusikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemangku terkait seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang menjadi ijtihad MUI mengenai hal ini. Pihaknya mengaku telah berbicara dengan MUI, baik formal dan informal mengenai fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan telah membuat surat undangan kepada MUI dan pihak-pihak terkait seperti DJSN untuk duduk bersama membicarakan hal ini. “Nantinya DJSN mengajak stakeholder lain seperti OJK untuk diskusi. Di pertemuan ini, rekomendasi dan usulan MUI ke pemerintah akan dibahas, ” katanya kepada Republika, Jumat (31/7).

Namun, ia tidak mau berspekulasi dan berandai-andai mengenai kemungkinan hasil pertemuan tersebut karena takut keliru. Namun, kata dia, jika memang nantinya ada perubahan atau tambahan regulasi yang mendasari implementasi JKN, pihaknya akan patuh.

“Kita akan tunduk. Kita bekerja sesuai regulasi yang sesuai mekanisme,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement