Jumat 31 Jul 2015 14:05 WIB

Dirut Pelindo II Angkat Bicara Soal Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Satya Festiani
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (II), Richard Joost Lino usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (II), Richard Joost Lino usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menegaskan sebagai operator pelabuhan, Pelindo II tidak terlibat banyak dalam memberikan izin impor.

Terkait kasus penangkapan pegawai Kementerian Perdagangan, ia katakan sebagai awal dari terkuaknya sandiwara soal Dwelling Time atau proses bongkar muat di pelabuhan.

"Benar kan saya bilang, sandiwara besar semua. Jadi dwelling time itu proses dokumen, bukan dengan saya. Selama ini kan kalian waktu dwelling time Pak Lino yang salah. Tapi lihatlah (sekarang)," katanya usai Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Dengan terkuaknya kasus ini, Lino menambahkan akan terbuka sandiwara satu per satu. Ia menyatakan, masih banyak lagi yang belum terungkap terkait hal tersebut.

"Masih banyak itu, bayangkan 1 tahun kasih izin di Tanjung Priok itu 360 ribu izin, Badan Karantina itu 20 ribu, Jadi mereka (pengusaha) baru izin bawa hard copy langsung, enggak bisa online, Jadi di perdagangan (Kemendag) ada (sandiwara besar)," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement