Rabu 29 Jul 2015 05:52 WIB

Menperin: Industri Perkapalan Sokong Indonesia Jadi Negara Maritim

Menteri Perindustrian, Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian, Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Industri perkapalan nasional memiliki potensi menjadi penyokong berwujudnya IMndonesia menjadi negara maritim. Kebutuhan dan perawatan kapal berbagai jenis bakal dipasok oleh galangan kapal nasional.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan komitmen pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia seperti yang dituangkan dalam Nawa Cita bukan tanpa upaya konkret. "Presiden Joko Widodo bahkan sudah mewajibkan instansi dan BUMN membeli kapal dari galangan nasional. Artinya, industri perkapalan menjadi penyokong utama dan sekaligus penikmat kebijakan ini," tegas Menperin Saleh Husin pada Forum Saudagar Bugis Makassar ke-15 Makassar, Selasa (28/7).

Guna melapangkan jalan bagi pengusaha perkapalan menjadi pelaku utama industri ini, imbuh Menperin, pemerintah memberi intensif fiskal. Hal ini demi peningkatan daya saing industri perkapalan nasional,  peningkatan kemampuan desain dan rekayasa kapal melalui pemberdayaan Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN).

Diharapkan, pemberian fasilitas tersebut menjadi jalan keluar dari masalah yang selama ini menghimpit industri perkapalan. Seperti, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor yang mencapai 70 persen dari nilai total pembangunan sebuah kapal.

Disamping itu, galangan kapal nasional ketika membangun sebuah kapal masih dibebani dengan bea masuk impor komponen (sekitar 5 – 12 persen), PPN (sekitar 10 persen), serta suku bunga perbankan yang relatif masih tinggi (sekitar 13 persen).

Kompleksnya industri ini tentu membutuhkan kerja sama para pihak atau stakeholder, di antaranya industri pelayaran, industri komponen, pemerintah, biro klasifikasi, perbankan, dan asuransi.

"Ini laut-laut kita, sudah seharusnya kapal-kapal yang mengarunginya adalah buatan Indonesia yang didukung industri lainnya, dari komponen hingga institusi finansial,"  ulas Menperin.

Utilisasi

Menperin Saleh Husin juga mengungkapkan potensi bisnis industri perkapalan yang ditopang kebijakan pemerintah. Sejak diterapkannya INPRES nomor 5 tahun 2005 tantang azas cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari sekitar 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.

"Peningkatan jumlah armada kapal nasional berdampak pada peningkatan utilisasi fasilitas reparasi kapal. Ini menggerakkan dan menghidupi galangan-galangan kapal kita selain produksi kapal baru," ujarnya.

Saat ini saat ini jumlah galangan kapal di Indonesia telah mencapai 250 perusahaan, yang lima diantaranya berstatus sebagai BUMN. Galangan kapal nasional saat ini telah mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai dengan 50.000 DWT dan mereparasi kapal sampai dengan kapasitas 150.000 DWT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement