Rabu 29 Jul 2015 01:47 WIB

Ini Respon Kemenhub Soal Kisruh JICT

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyerahkan polemik yang terjadi di antara karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II hingga saat ini kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit menyebutkan, permasalahan yang terjadi adalah murni perkara manajerial perusahaan.

"Ini lebih kepada masalah intern dan manajemen Pelindo sendiri. Jadi dari sisi korporasi di bawah BUMN. Jadi kami sarankan ditanyakan kepada menteri BUMN. Dari pihak kami antisipasi dari sisi keamanan saja. Jangan sampai ada hal anarkis yang menganggu kelancaran arus barang di Tanjung Priok," jelas Bobby, Selasa (28/7).

Untuk mengantisipasi kondisi di lapangan yang semakin memanas, Bobby mengaku telah mengirim staf Kemenhub untuk melakukan koordinasi di lapangan. Target dari pemerintah adalah agar tidak terjadi dampak teknis yang menganggu proses bongkar muat di Tanjung Priok.

"Soalnya di sana ada beberapa operator lainnya juga. Kita minta agar masing-masing manajemen lebih komunikasi. Karena ini kaitannya dengan karyawan. Agar harmonis lah hubungan manajemen dengan karyawan. Agar tidak berdampak lebih luas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik antara pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) terus berlanjut.

Ratusan pekerja melakukan aksi mogok dan memblokade gerbang masuk JICT, Tanjung Priok, pada Selasa (28/7). Ketua Umum SP JICT Nova Hakim mengatakan, hal ini dilakukan untuk menolak aksi sepihak Dirut Pelindo II RJ Lino melakukan perpanjangan konsesi JICT.

Perpanjangan konsesi JICT, kata dia, merupakan perbuatan yang tidak taat undang-undang dan merugikan negara serta mengintimidasi pekerja. Selain itu, Nova juga menyerukan Tritura yang terdiri atas mencabut PHK sepihak oleh Dirut Pelindo II, membatalkan perpanjangan konsesi JICT dan mencopot RJ Lino.

"Kami sudah kirim surat kepada Presiden dan Kami bertemu Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B Panjaitan," ujarnya Nova, dalam siaran pers yang diterima Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement