REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan ESISUISSE menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendorong kerjasama dan kolaborasi kedua lembaga. Penandatanganan MoU bertujuan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam memberikan penjaminan simpanan nasabah dan stabilitas sistem perbankan di masing-masing negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru Budiargo, dan Chief Executive Officer, ESISUISSE Patrick Loeb, di Wisma Indonesia, kompleks Kedutaan Besar Indonesia di Bern, Swiss, Senin (27/7).
Dalam acara tersebut hadir Duta Besar RI untuk Swiss Linggawaty Hakim, Chief Operating Officer, ESISUISSE Lucas Metzger, Board Member ESISUISSE Kurt Stoll, dan Sekertaris Jendral International Association of Deposit Insurers, Gail Verley.
Dalam sambutannya, C Heru Budiargo mengatakan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan LPS lebih kuat dan kredibel di masa mendatang. "MoU ini akan memperkokoh kerjasama dan pemahaman lebih mendalam antara LPS dan ESISUISSE sebagai referensi dalam menciptakan kerangka stabilitas sistem keuangan di masing-masing negara," jelasnya.
Duta Besar RI untuk Swiss Linggawaty Hakim mengatakan, Swiss diakui sebagai salah satu pusat keuangan yang terbaik di dunia. Sektor keuangan dan perbankan merupakan salah satu unsur utama penunjang perekonomian di Swiss yang memberikan kontribusi 12,5 persen terhadap PDB. "Kita dapat belajar banyak banyak dari Swiss terutama mengenai stabilitas politiknya, nilai tukar mata uangnya yang tinggi, tingkat inflasinya yang rendah, ketatnya Undang-undang perlindungan kerahasiaan perbankannya, dan pusat jasa keuangannya yang teratur dan maju," terangnya.
Sebagai realisasi dari MoU, LPS dan ESISUISSE akan melaksanakan tiga jenis kerjasama. Langkah awal, LPS dan ESISUISSE akan melaksanakan pertemuan bilateral minimal satu tahun sekali. Pertemuan itu akan mendiskusikan berbagai isu terkait untuk meningkatkan pemahaman kedua belah pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Selanjutnya, LPS dan ESISUISSE akan bertukar informasi publik mengenai ekonomi dan hukum. LPS dan ESISUISSE juga dimungkinkan untuk bertukar laporan riset atau informasi lain sehubungan dengan pengalaman dalam pelaksanaan sistem penjaminan simpanan. Serta akan berusaha secara maksimal untuk memperbaiki kerjasama dalam pertukaran keahlian dalam hal riset sistem penjaminan simpanan.
Kemudian, LPS dan ESISUISSE akan bekerja sama bertukar tenaga ahli untuk saling berbagi pengalaman dan keahlian yang termasuk dalam MoU. Sebagai anggota dari International Association of Deposit Insurers (IADI), selain kerjasama dengan ESISUISSE, LPS juga aktif menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga serupa dari berbagai negara, seperti Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC-Korea), Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM-Malaysia), dan Deposit Protection Agency (DPA-Thailand).
Hingga Mei 2015, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar (dari tahun 2005) untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 62 BPR). Sedangkan Aset LPS per Mei 2015 mencapai Rp 55,3 triliun. Adapun surplus bersih setelah pajak LPS periode Januari - Mei 2015 sebesar Rp 4,9 triliun yang merupakan hasil dari pendapatan premi penjaminan dan hasil pengembangannya.