Kamis 23 Jul 2015 17:53 WIB

Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah Belum Efektif Dijalankan

Rep: Iit Septiyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Transaksi penukaran Rupiah terhadap mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang, Jakarta, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Transaksi penukaran Rupiah terhadap mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang, Jakarta, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga nilai kurs rupiah, sejak 1 Juli 2015 Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah. Hanya saja Pengamat ekonomi dan pasar uang Farial Anwar menilai peraturan itu belum efektif.

Menurut Farial, sulit bagi BI untuk melakukan pelacakan mengenai transaksi yang terjadi di seluruh Indonesia. "Selain itu ada transaksi transisi yang kontraknya belum jatuh waktu sebelum 1 Juli, sehingga beberapa perusahaan masih bisa menggunakan dolar," ujarnya, kepada Republika, Kamis, (23/7).

Farial menegaskan, meski beberapa pihak keberatan dengan aturan tersebut, namun peraturan ini harus dilaksanakan. Ia mencontohkan, di setiap negara pun mengharuskan pemakaian mata uang lokal di negaranya, dan berlaku bagi seluruh masyarakatnya, tak terkecuali turis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement