Rabu 22 Jul 2015 15:28 WIB

Merugikan, Serikat Pekerja Tolak Perpanjangan Konsesi JICT

Rep: DR Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priuk. Jakarta, Senin (22/9). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Mokhammad Firmansyah Sukardiman mengatakan, pihaknya menolak perpanjangan konsesi pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia oleh PT Pelindo II kepada Hutchinson Port Holdings (HPH).

Menurut yang akrab disapa Firman itu, proses perpanjangan konsesi pelabuhan petikemas ini terkesan terburu-buru, dilakukan lima tahun sebelum konsesi yang dilaksanakan pada tahun 1999 berakhir. "Apalagi  nilai penjualan JICT tahun 2014 hingga 2039 hanya 200 juta dolar AS, ini jauh lebih murah dari pada penjualan JICT pada tahun1999 yang sebesar 243 juta dolar AS," katanya di Jakarta, Rabu, (22/7).

Selain itu, proses perpanjangan konsesi ini dilakukan dengan mekanisme tender tertutup sehingga tidak dimungkinkan tercapai harga optimal dan ada potensi tuntutan post bidder claim dari peserta tender tahun 1999. Ini juga disampaikan BPKP dalam suratnya no LAP697/D502/2/2012 dan rekomendasi Komite Pengawas Perpanjangan JICT.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim mengatakan, perpanjangan konsesi pelabuhan petikemas berpotensi merugikan pekerja. Pada konsesi yang dilakukan pada tahun 1999 akibat krisis moneter para karyawan hampir dirasionalisasi namun akhirnya rasionalisasi dan efisiensi karyawan tidak terjadi.

"Pada konsesi yang dilakukan sekarang sudah ada gejala-gejala seperti rasionalisasi. Makanya kami menolak, apalagi kami ikut membangun dan mengelola petikemas hingga besar seperti sekarang."

Ketika terminal petikemas dijual murah dan tidak transparan, ujar dia, rasanya ini tidak benar. Ini merugikan pekerja dan berpotensi merugikan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement