Ahad 19 Jul 2015 11:23 WIB

Cetak Sawah 23 ribu Hektare Rampung Desember 2015

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani melintasi sawahnya yang berada di Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petani melintasi sawahnya yang berada di Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan target cetak sawah seluas 23 ribu hektare se-Indonesia hingga Desember 2015. Perluasan lahan tersebut akan menambah lahan sawah baku yang sudah ada saat ini yakni sekitar 9,2 juta hektare.

"Cetak sawah tersebar di sebelas kabupaten se-Indonesia," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Abdul Madjid pada Ahad (19/7).

Sebelas lokasi tersebut di antaranya Merauke 10 ribu hektare; Bombana, Wajo, Pinrang, Ogan Komering Ilir, Sanggau, Bima, Bangka Barat, Mesuji dan Pulau Pisang seluas seribu hektare; dan Bangka Selatan 3 ribu hektare.

Untuk memuluskan program tersebut, Kementerian telah mengalokasikan dana Rp 14,39 triliun atau tiga persen dari proporsi kegiatan PSP untuk program tersebut. Dana tersebut dialokasikan untuk penyedian sarana lahan seperti pembabatan lahan, irigasi juga administrasi pembukaan lahan.

Selanjutnya, Direktur Perluasan dan Pengolahan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Prasetyo Nuchsin menjelaskan, cetak sawah memakan dana Rp 15 juta per hektare dan khusus lahan di Merauke diprediksi menghabiskan Rp 19 juta per hektare. Namun diakuinya, pendanaan bukanlah masalah utama. "Masalah penyediaan lahan pertanian baru itu yang paling sulit bukan keberadaan tanahnya tetapi lebih ke masalah regulasi," kata dia.

Regulasi yang dimaksud yakni adminiatrasi pengubahan lahan-lahan yang semula bukan lahan pertanian menjadi lahan pertanian. Lahan tersebut bisa milik warga, tanah negara atau lahan hutan. Sebelum mencetak sawah, Kementan harus memastikan legalitas lahannya, termasuk melengkapi lahan dengan irigasi tersier.

Pengelolaan lahan, lanjut dia, dapat dilakukan sendiri oleh pemilik lahan atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Namun jika tanah milik negara, maka pengelolaannya akan diatur dengan cara bagi hasil bersama masyarakat pengelola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement