REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama pemerintah berencana menyederhanakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan dan terintegrasi sehingga upaya peningkatan dayasaing di bidang investasi dapat tercapai.
"Perizinan terkait mendirikan bangunan di kita berada pada peringkat 114 dari 189 negara pada 2015," kata Kepala BKPM Franky Sibarani pada Selasa (7/7). Posisi tersebut jauh tertinggal dari negara ASEAN lain seperti Malaysia yang menempati peringkat 18 dan Thailand di peringkat 26.
Lebih lanjut, Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, aturan mengenai IMB diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 24/2007 mengenai Pedoman Teknis IMB. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan dokumen Amdal untuk luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi. Sementara, disyaratkan adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk luas bangunan 2–10 ribu meter persegi.
BKPM pun mengusulkan agar Kementerian PU-Pera mengkaji kembali aturan mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diatur dalam Permen PU-Pera nomor 25/PRT/M/2007 khususnya untuk bangunan dua lantai. "Pada prinsipnya Menteri PU-Pera bersepakat mendukung proses perizinan yang lebih sederhana, namun tetap memperhatikan bangunan yang aman dan ramah lingkungan," kata dia.