REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung percepatan realisasi proyek investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kemenko Perekonomian tengah mendiskusikan mengenai implementasi klausul revisi Tata Ruang. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Khususnya Pasal 26 ayat 5. Diusulkan, agar rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani menerangkan, sepanjang Desember 2014 hingga April 2015 terdapat sembilan proyek investasi senilai Rp 10,11 triliun yang belum terealisasi karena hambatan rencana tata ruang. Oleh karena itu, BKPM mengusulkan agar Menko Perekonomian selaku Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mengeluarkan surat petunjuk teknis tentang penataan ruang.
Surat petunjuk menyatakan, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi Gubernur, Bupati dan Walikota dalam melakukan revisi atau perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerahnya. Hal tersebut penting untuk mempercepat realisasi investasi di daerah. “Ini yang sekarang kita matangkan bersama kantor Kemenko Perekonomian,” ujar Franky.
Dari beberapa kunjungan kerja BKPM ke Banten, Jawa Tengah dan provinsi lainnya, lanjut dia, ditemukan permasalahan mengenai ketidaksesuaian RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di mana Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan tidak atau belum mengakomodasi kebutuhan lahan atas industri.
"Sejumlah kepala daerah menginterpretasiakan RTRW baru dapat revisi lima tahun setelah Perda ditetapkan, jadi tidak ada yang berani merevisi RTRW,” kata dia pada Selasa (7/7). Lantas, dilakukanlah rapat dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan disepakati bahwa RTRW dapat dilakukan perubahan satu kali dalam lima tahun. Dengan begitu, program pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa terbentur RTRW.