REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diringkas. Di mana, Amdal untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) diintegrasikan dengan izin lingkungan. Hal tersebut guna meningkatkan daya saing investasi.
"Kita tegaskan, Amdal tidak dihilangkan, tapi kita usulkan ia tidak menjadi persyaratan dalam IMB," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam Konferensi Pers Pembatalan Tahap II Surat Persetujuan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Periode 2000-2006 pada Selasa (7/7).
Dokumen Amdal, kata dia, tidak perlu menjadi persyaratan IMB sehingga tidak terjadi duplikasi perizinan. Hal tersebut memungkinkan pelaku usaha dapat mengajukan IMB dan izin lingkungan secara paralel.
Lebih lanjut, Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan, dalam usulan, BKPM mengusulkan pengelompokkan jenis dan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan dan terintegrasi.
"Dalam pengurusan IMB, misalnya, terdapat persyaratan studi Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). BKPM mengusulkan agar dokumen tersebut menjadi persyaratan hanya pada izin lingkungan sehingga perizinan tidak saling mempersyaratkan (interlocking)
Ketika investor hendak memulai suatu proyek, kata Ratna, ia cukup mengurus tiga kelompok perizinan dasar yakni izin lokasi mencakup seluruh izin kesesuaian tata ruang, daya dukung lahan dan perkiraan dampak proyek bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya, diurus pula IMB terkait perencanaan dan keamanan konstruksi, mekanikal elektrikal dan saluran air. Perizinan terakhir yakni izin lingkungan mencakup seluruh aspek lingkungan termasuk persyaratan Amdal.