Kamis 02 Jul 2015 23:58 WIB

Soal Pelabuhan, Jonan Sarankan Tidak Perpanjang Kontrak Pihak Asing

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta pengelolaan pelabuhan peti kemas yang sudah jadi dan akan habis masa kontraknya, tidak lagi dikerjasamakan dengan pihak asing.

"Kami menyarankan agar pelabuhan yang sudah jadi tidak lagi diperpanjang kontraknya dengan asing," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Bahkan, ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait hal ini. Ia menyayangkan jika perpanjangan kontrak dilakukan, karena menurutnya lebih baik diberikan kepada putra-putri bangsa sendiri untuk mengelolanya.

"Katanya mau kemandirian nasional," lanjutnya.

Salah satu pelabuhan terminal peti kemas yang akan habis masa konsesinya yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT). Sejak 1999, konsesi JICT sendiri telah diserahkan kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holdings (HPH) dan akan berakhir pada 2019 mendatang.

Mantan Dirut KAI itu menilai waktu 20 tahun sudah lebih dari cukup untuk kembali mengelola pelabuhan tersebut secara mandiri.

"Saya yakin Pelindo II terhadap Pelabuhan Tanjung Priok pemahamannya bisa jalan. Pak Dirutnya kan orang besar dan orang hebat, kenapa perlu diperpanjang lagi," sambungnya.

Dalam pandangannya, Jonan mengatakan untuk apa 'belajar' selama 20 tahun jika kembali diperpanjang kontrak dengan asing.

Meski kata Jonan jika memang kontrak nya diperpanjang tidak menyalahi aturan secara Undang-Undang, namun ia sangat menyayangkan.

Jika mau bekerjasama dengan asing, alangkah baiknya, lanjut Jonan, mencari pelabuhan yang belum berkembang misalnya pelabuhan teluk bayur, pelabuhan panjang, atau pelabuhan Cirebon, Banjarmasin, atau Kupang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement