Kamis 02 Jul 2015 13:46 WIB

Soal Wacana Amnesti Pajak, ICW: Masih Ada Kebijakan Lain

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewacanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana WNI yang selama ini disimpan di luar negeri. Dengan begitu, penerimaan negara akan meningkat sekaligus diharapkan membina kepatuhan para pengemplang pajak.

Namun, menurut aktivis anti-korupsi ICW Firdaus Ilyas, wacana amnesti pajak bukanlah alternatif kebijakan yang baik. Sebab, masih belum jelas, apakah pemerintah mampu membangun kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang dengan kebijakan ini.

Hal ini tampak dari kecenderungan pemerintah. Yakni, dengan terlebih dahulu menjadikan amnesti pajak sebuah wacana. Dengan begitu, lanjut Firdaus, para pengemplang akan mudah membuat antisipasi yang akan menguntungkan mereka.

"Artinya ada step-step lain yang seharusnya bisa dilakukan tanpa menempuh jalan pintas (tax amnesty) yang notabenenya kita belum tahu, belum terukur," ucap Firdaus Ilyas, Rabu (1/7), di Kantor ICW, Jakarta.

Apalagi, Firdaus menuturkan, pemerintah juga turut mewacanakan perluasan penghapusan pidana. Misalnya, dengan mengampuni koruptor atau pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu, kata FIrdaus, pemerintah seakan menafikan upaya lembaga-lembaga semisal PPATK dan KPK, yang tengah berupaya mengejar aset pelaku."Jangan sampai usaha yang telah dilakukan itu dibalikkan begitu saja dengan policy sapu jagad, tax amnesty. Artinya, effort yang sudah dibangun KPK, PPATK, dibajak sendiri," ucap Firdaus.

Firdaus menyarankan, alih-alih mewacanakan amnesti pajak, semestinya pemerintah fokus pada pembenahan regulasi perpajakan. Sebab, banyak regulasi yang saling tumpang tindih sehingga menyulitkan wajib pajak (WP) untuk diperlakukan secara adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement