Senin 29 Jun 2015 21:17 WIB

Sertifikat Halal Bakal jadi SNI Wajib untuk Ekspor

Rep: c14/ Red: Dwi Murdaningsih
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan sertifikat halal sangat signifikan untuk memberi nilai tambah terhadap produk ekspor asal Indonesia. Khususnya, yang akan dipasarkan ke negara-negara Timur Tengah.

Lantaran itu, sambung dia, Kemendag dalam waktu dekat akan menyertakan sertifikasi halal ke dalam proses Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Pemeriksaan halal pun, Mendag menjelaskan, akan meliputi semua proses pembuatan produk ekspor. Mulai dari tahapan pembuatan hingga pengemasan.

"Pastinya, tahapan-tahapan untuk ke halal itu tentu kita harus menerapkan SNI Wajib kepada produk-produk dan kepada industrinya," ucap Menteri Rachmat Gobel, Senin (29/6), seusai menjadi pembicara dalam acara Diskusi Pangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Negara telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Mendag, ada banyak produk pangan tradisional khas Indonesia yang juga perlu disertifikasi halal. Misalnya, sebut dia, tahu, tempe, atau bakso, yang cukup dikenal publik luar negeri.

"Bukan hanya makanan, tapi si pembuatnya harus kita sertifikasi (halal). Produsen harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan sampai dikonsumsi oleh konsumen," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement