Senin 29 Jun 2015 17:23 WIB

Soal Dwelling Time, Pelindo Salahkan Kemendag

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Satya Festiani
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pelindo II R.J Lino menjelaskan sejumlah permasalahan bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.

Sebelumnya, Lino merasa bahwa dirinya menjadi kambing hitam atas persoalan dwelling time yang sempat membuat Presiden Jokowi marah.

"Permasalahan dwelling time terdiri atas tiga bagian, pre customs clearance, custom clearance,dan postcustoms clearance," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menambahkan, waktu dwelling time yang paling lama, ada di bagian pre customs clearance yang terkait dengan pengeluaran izin dari 8 kementerian dan lembaga.

Lino secara blak-blakan menyebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan dwelling time yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal ini ia katakan, lantaran sebagian besar kewenangan pemberian izin dokumen ada di bagian pre customs clearance yaitu Kemendag.

"Kalau merujuk Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka ini Dirjen Perhubungan luar negeri yang bertanggung jawab," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement