REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan, jika ada transaksi pembelian saham oleh warga negara asing, maka harus laporkan data tersebut ke DJP. Ketentuan tersebut menurut Mekar akan berlaku pada 20018.
“Setelah dilaporkan nanti kita akan mengirimkan data-datanya ke otoritas perpajakan negara yang bersangkutan tadi,” kata Mekar kepada ROL, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, sistem tersebut nantinya juga akan berlaku di seluruh negara. Mekar juga berharap, ketika sistem tersebut bisa dilaksanakan, maka regulasi di Indonesia juga siap dan sesuai untuk melaksanakannya.
Lebih lanjut, ia berpendat sistem tersebut seperti amnesti pajak kecil karena memudahkan data-data informasi untuk mengetahui jika ada yang mempunyai aset di luar negeri. “Makanya kita berikan kesempatan untuk tahun ini kepada wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan,” tutur Mekar.
Diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani perjanjian suatu kerja sama common reporting standard. Dalam perjanjian tersebut, secara otomatis Indonesia bisa mengetahui warga negaranya jika memiliki aset di luar negeri karena negara yang bersangkutan akan melaporkan kepada Indonesia.