REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam merencanakan amnesti pajak atau pengampunan pajak juga membuat spesial amnesti dengan menghapuskan sanksi khusus dan umum. Menurut pengamat pajak Roni Bako hal untuk menarik orang mengikuti amnesti pajak memang dibutuhkan.
“Nah kalau saya sarankan, model amnesti pajak yang sederhana saja,” kata Roni kepada ROL, Jumat (26/6). Ia menambahkan, model tersebut bisa dipilih yang sederhana untuk bentuk pengampunannya.
Lebih lanjut, model pengampunannya menurutnya bisa dibuat yang menarik agar ‘laku’ ketika ditawarkan. Sehingga, kata dia, mereka atau warga Indonesia yang memiliki aset atau penghasilan di luar negeri bisa tertarik dengan amnesti pajak.
Roni berpendapat, jika ada warga negara Indonesia yang mempunyai aset di Singapura senilai Rp 1 triliun maka cukup saja masukan uangnya dari bank di Singapura ke bank di Indonesia.
“Jika caranya sederhana kemungkinan 30 persen berhasil,” tuturnya.
Untuk itu, ia menilai tidak perlu ada proses yang macam-macam seperti yang yang dimasukkan dari Singapura ke Indonesia harus diinvestasikan untuk membeli obligasi.
“Itu malah bikin orang nggak tertarik,” ungkap Roni.