Jumat 26 Jun 2015 16:44 WIB

Pembahasan Perubahan Kontrak Tunggu Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Satya Festiani
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masing menunggu tindak lanjut dari PT Freeport Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, pihak Freeport hingga saat ini masih mengkaji rencana perubahan dari KK menjadi IUPK. Meskipun memang sebelumnya pihak Freeport sepakat akan perubahan ini.

"Perkembangan masalah IUPK kan wacananya begitu. Nantinya kan ada proses ya. mereka sendiri belum mengajukan, dan mereka tentunya masih mengkaji. Artinya mereka setuju tapi belum mengajukan. Mereka kan akan mengkaji, kalau seperti ini kewajibannya seperti apa, dia akan lihat dan tidak terima bulat-bulat saja," jelas Bambang, Jumat (26/6).

Bambang menyebut, nantinya perubahan bentuk KK menjadi IUPK tidak akan langsung berubah begitu saja, namun akan mengikuti sesuai kontrak habis. Artinya, perburuan bentuk kontrak ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

"Ya ketika kontrak berakhir lah, sesuai dengan peraturannya. Jadi tidak otomatis, misal hari ini IUPK terus langsung berubah," katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Syamsuddin menegaskan korporasi siap menerima skema perubahan hubungan pola kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan pemerintah.

"Harus siap dong. Apapun yang dipersyaratkan pemerintah, kita harus siap," ujar Maroef

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Freeport Indonesia sebelumnya telah menyepakati perubahan status KK menjadi IUPK.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan pemerintah merespon dengan baik bagi siapapun yang mau berinvestasi di Indonesia. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kepastian hukum tanpa melanggar hukum. Dalam hal Freeport, lanjut Sudirman, kepastian hukum dan investasi diberikan melalui IUPK. Pasalnya permohonan perpanjangan operasi bisa diajukan paling cepat di 2019 atau dua tahun sebelum kontrak Freeport berakhir di 2021.

Dikatakannya investasi Freeport mencapai 15 miliar dolar AS untuk pertambangan bawah tanah alias underground mining. Selain itu investasi sebesar 2,3 miliar dolar AS dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Gresik, Jawa Timur.

"Siapapun yang mau investasi dengan jumlah 15 miliar dolar plus 2 miliar dolar, siapaun dia entah Freeport atau bukan pasti membutuhkan kepastian segera," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement