Jumat 26 Jun 2015 14:32 WIB

OJK Siapkan Beberapa Peraturan untuk Mengawasi 50 Konglomerasi Keuangan

Rep: C91/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar konferensi pers konglomerasi keuangan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap 50 Konglomerasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal. Lalu di sisi eksternal, OJK telah menerbitkan beberapa peraturan serta Surat Edaran (SE).

SE OJK itu tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan kepada industri. OJK pun kini tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

"Rencananya peraturan itu diterbitkan tahun ini, sebelum kuartal empat mudah-mudahan bisa keluar. Paling lambat september," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon, dalam Jumpa Pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (26/6).

Ia mengaku saat ini, draf peraturan masih dalam pematangan, serta masih didiskusikan dengan industri, dan lainnya. "Pada waktunya akan kami komunikasikan," kata Nelson.

Nelson menyebutkan, total aset 50 Konglomerasi Keuangan sebesar Rp 5.142 triliun. "Konglomerasi Keuangan dengan total aset sampai Rp 10 triliun ada 18, lalu kelompok kedua memiliki aset Rp 10 triliun sampai Rp 80 triliun ada 18 Konglomerasi Keuangan," jelasnya.

Ia menambahkan, Konglomerasi Keuangan dengan aset Rp 80 triliun hingga Rp 200 triliun ada delapan. Kemudian Konglomerasi Keuangan dengan aset di atas Rp 200 triliun ada enam Konglomerasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement