Kamis 25 Jun 2015 17:47 WIB

E-faktur Dongkrak PPN

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Contoh faktur pajak
Contoh faktur pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perpajakan I Irawan menyebut penerapan faktur elektronik atau e-faktur mulai 1 Juli 2015 akan sangat bermanfaat untuk mendongkrak penerimaan pajak khususnya dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Irawan mengakui bahwa selama ini ada begitu banyak faktur pajak fiktif yang diterbitkan para wajib pajak. Dengan e-faktur, faktur fiktif tidak akan ada karena semuanya terkontrol melalui sistem.

"Kalau e-faktur ini berhasil diterapkan, saya yakin PPN akan terdongkrak," kata Irawan di kantornya, Kamis (25/6).

Dia menceritakan, pada periode Juni-Desember 2014, DJP menemukan ada penerbitan faktur fiktif senilai Rp 900 miliar di wilayah Jakarta. "Nilainya seharusnya lebih dari itu," kata dia.

Irawan menambahkan, e-faktur ini hanya diperuntukkan bagi para pengusaha yang melakukan transaksi sesama pengusaha. Sementara transaksi ritel antara pengusaha dengan konsumen akhir tidak perlu menggunakan e-faktur.

"e-Faktur ini didesain untuk business to business. Usaha ritel tidak perlu," kata Irawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement