Selasa 23 Jun 2015 16:14 WIB

KLHK Belum Terima Surat Kementan Soal Izin Pembukaan Lahan Tebu

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Lahan tebu
Foto: Musyawir/Antara
Lahan tebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyoal gembar-gembor rencana pembukaan lahan untuk Perkebunan Tebu di Kepulauan Aru Maluku, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima surat pengajuan izin pelepasan lahan secara resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sejauh ini saya belum baca surat permohonan izin yang di Aru dari Kementan, tapi kalau perbincangan di tingkat menteri sudah ada," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang kepada Republika pada Selasa (23/6). Adapun surat izin resmi yang sudah ia terima yakni izin pelepasan lahan di kawasan Merauke untuk cetak sawah.

Setelah surat izin masuk, lanjut San, tak lantas boleh buka lahan seenaknya. KLHK akan melakukan proses selanjutnya yakni analisis dan tinjauan lahan lewat peta, juga pemantauan citra. Kemudian dilanjutkan koordinasi diskusi dengan Kementan soal ppemanfaatan lahan, potensi dan dampak-dampaknya.

"Kalau sudah oke, peraturan mendukung, ya kita proses pelepasannya, petanya kita siapkan, lalu harus ada permohonan secara resmi," lanjutnya. Jika dana pengerjaan pengusahaan lahan dikerjakan oleh Kementan, maka yang memohon itu adalah dinas tata ruang. Tapi jika perusahaan yang melakukan pengusahaan, maka perusahaanlah yang mengajukan usul. Selanjutnya di tahap akhir, proses tersebut akan diteruskan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk urusan investasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement