REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jateng-DIY banyak menerima pengaduan tentang asuransi dari masyarakat.
"Meski asuransi hingga saat ini masih diawasi oleh kantor pusat OJK, kami sudah banyak menerima berbagai macam pengaduan dari masyarakat," kata Kepala Bagian Perizinan OJK Kanreg IV Probo Sukesi di Semarang, Jumat (19/6).
Menurutnya, pengaduan yang masuk kebanyakan adalah nasabah menanyakan premi mereka yang belum dibayarkan oleh pihak asuransi.
"Biasanya para nasabah ini berobat tetapi biaya pengobatan tidak ditanggung oleh pihak asuransi sesuai dengan kesepakatan awal," katanya.
Kondisi tersebut biasanya dampak dari kurangnya keterbukaan antara pihak manajemen asuransi kepada nasabah, atau bisa juga karena kurangnya tingkat pemahaman nasabah membaca isi kesepakatan awal.
Menurutnya, jika kondisinya demikian maka OJK bertindak sebagai penengah yaitu menanyakan ke pihak asuransi mengenai isi kesepakatan dengan nasabah.
"Pada proses mediasi tersebut kami meminta klarifikasi dari pihak asuransi. Selanjutnya penjelasan dari pihak asuransi kami sampaikan kepada nasabah," katanya.
Menurutnya, jika nasabah yang bersangkutan masih kurang puas terhadap penjelasan tersebut maka bisa berlanjut ke pengadilan.
"Meski akhirnya bisa lanjut ke pengadilan, sebisa mungkin kami menjembatani nasabah dengan pihak asuransi agar penyelesaian masalah bisa dilakukan secara damai," katanya.